Gresik, Mandalapost.id – Aktivitas tambang galian C di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi gabungan dari awak media lintas Jawa Timur bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan dugaan praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kamis, 14/5/2026.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya dua titik lokasi tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias bodong. Meski diduga melanggar hukum, aktivitas pengerukan material disebut tetap berjalan bebas tanpa hambatan berarti.
Diduga Milik Oknum dan Dibekingi Aparat
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, lahan tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum dokter. Selain itu, aktivitas tambang juga disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI AL aktif berinisial (K).
Tim investigasi mengaku mengalami kesulitan saat mencoba masuk ke area tambang karena pengamanan yang cukup ketat. Upaya konfirmasi terhadap pihak pengelola maupun pekerja di lokasi juga belum membuahkan hasil.
“Kami menemukan aktivitas yang diduga ilegal berjalan cukup lama. Bahkan masyarakat sekitar mengaku sudah sering mengeluhkan dampaknya,” ujar salah satu anggota tim investigasi gabungan.
Rusak Lingkungan dan Ancam Keselamatan Warga
Aktivitas tambang yang terus berlangsung diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Kepuhklagen. Kondisi lahan yang terus dikeruk tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu longsor, banjir, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.
Selain merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui pajak maupun retribusi pertambangan.
Terancam Pidana Berat
Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, hal tersebut dinilai mencederai profesionalisme institusi militer. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Apabila terbukti membekingi aktivitas ilegal, oknum yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin militer hingga proses pidana melalui Pengadilan Militer.
Segera Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Aliansi media dan LSM gabungan menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya:
Polda Jawa Timur, POM TNI AL, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Ombudsman RI.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait segera turun tangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan. Lokasi tambang harus segera diperiksa dan bila terbukti ilegal wajib disegel,” tegas perwakilan tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pihak yang disebut dalam investigasi belum memberikan klarifikasi resmi. (*)
Tidak ada komentar