22 jam  lalu Polres Demak Kerahkan 150 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 30 Gereja di Demak Gelar Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat Sebanyak 30 Gereja di Demak Dijaga Polisi saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat Polisi Amankan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Kabupaten Demak Demak – Polres Demak menerjunkan sebanyak 150 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih di wilayah Kabupaten Demak, Kamis (14/5/2026). Ratusan personel tersebut berasal dari Polres Demak dan Polsek jajaran yang disebar ke sejumlah gereja maupun rumah ibadah. Pengamanan dilakukan guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan kondusif. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod mengatakan, terdapat sekitar 30 gereja dan rumah ibadah di Kabupaten Demak yang melaksanakan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. “Sebanyak 150 personel kami terjunkan untuk melakukan pengamanan di gereja maupun rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Kenaikan Isa Almasih,” kata Nu’man. Menurut dia, pengamanan dilakukan tidak hanya di area dalam gereja, tetapi juga di sekitar lokasi ibadah, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan patroli guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Sebelum ibadah dimulai, Polres Demak juga mengerahkan Unit K-9 untuk melakukan sterilisasi di sejumlah gereja. Pemeriksaan dilakukan di area ruang ibadah, halaman hingga lokasi parkir kendaraan jemaat. “Sterilisasi menggunakan Unit K-9 ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk ancaman terorisme maupun gangguan lainnya, sehingga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan khidmat,” ujar dia. Nu’man menambahkan, seluruh personel yang terlibat pengamanan telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis selama bertugas. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama peringatan hari besar keagamaan berlangsung. “Kami berharap seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, lancar dan kondusif. Sinergi antara Kepolisian, pengurus gereja dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman,” pungkasnya. Munthohar_Ershi
22 jam  lalu Polres Demak Kerahkan 150 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 30 Gereja di Demak Gelar Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat Sebanyak 30 Gereja di Demak Dijaga Polisi saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat Polisi Amankan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Kabupaten Demak Demak – Polres Demak menerjunkan sebanyak 150 personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih di wilayah Kabupaten Demak, Kamis (14/5/2026). Ratusan personel tersebut berasal dari Polres Demak dan Polsek jajaran yang disebar ke sejumlah gereja maupun rumah ibadah. Pengamanan dilakukan guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan kondusif. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod mengatakan, terdapat sekitar 30 gereja dan rumah ibadah di Kabupaten Demak yang melaksanakan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. “Sebanyak 150 personel kami terjunkan untuk melakukan pengamanan di gereja maupun rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Kenaikan Isa Almasih,” kata Nu’man. Menurut dia, pengamanan dilakukan tidak hanya di area dalam gereja, tetapi juga di sekitar lokasi ibadah, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan patroli guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Sebelum ibadah dimulai, Polres Demak juga mengerahkan Unit K-9 untuk melakukan sterilisasi di sejumlah gereja. Pemeriksaan dilakukan di area ruang ibadah, halaman hingga lokasi parkir kendaraan jemaat. “Sterilisasi menggunakan Unit K-9 ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk ancaman terorisme maupun gangguan lainnya, sehingga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan khidmat,” ujar dia. Nu’man menambahkan, seluruh personel yang terlibat pengamanan telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis selama bertugas. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama peringatan hari besar keagamaan berlangsung. “Kami berharap seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, lancar dan kondusif. Sinergi antara Kepolisian, pengurus gereja dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman,” pungkasnya. Munthohar_Ershi

Tambang Ilegal di Candiyasan Kertek Wonosobo Rugikan Lingkungan, Warga Desak Penindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 16:02 34 Redaksi

Wonosobo, Mandalapost.id — Aktivitas tambang ilegal di wilayah Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, semakin meresahkan warga sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan kerusakan ekosistem di kawasan sekitar tambang. Rabu, 13/5/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Angga. Warga menyebut aktivitas penambangan sempat berhenti beberapa waktu lalu, namun kini kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum setempat.

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai aktivitas tambang tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material juga disebut mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA