Wonosobo, Mandalapost.id — Aktivitas tambang ilegal di wilayah Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, semakin meresahkan warga sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan kerusakan ekosistem di kawasan sekitar tambang. Rabu, 13/5/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Angga. Warga menyebut aktivitas penambangan sempat berhenti beberapa waktu lalu, namun kini kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum setempat.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai aktivitas tambang tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material juga disebut mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. (*)
Tidak ada komentar