*Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo, Empat Orang Diamankan*

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mei 2026 19:08 6 Redaksi

 

PATI,Mandalapost.id – Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku pencurian beserta dua orang penadah hasil kejahatan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, sebelumnya pergi ke sawah untuk membersihkan rumput dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2013.

“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 17.30 WIB korban didatangi seorang saksi berinisial M (40), petani asal Kecamatan Margorejo, yang menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelasnya.

Menurut AKP Dwi Kristiawan, korban bersama rekannya didampingi anggota polisi yang menyamar kemudian melakukan pertemuan dengan penjual motor di wilayah Trangkil. Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menelusuri alur penjualan kendaraan hingga mengarah kepada para pelaku pencurian dan penadah. Untuk pelaku penadahan diamankan di wilayah Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen. Sedangkan untuk pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, pada Kamis, 14 Mei 2026,” tambahnya.

Dua pelaku pencurian yang diamankan yakni ROP alias S (18), warga Kecamatan Margorejo, dan RAH alias R (21), warga Kecamatan Margorejo. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku penadahan masing-masing berinisial DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, dan S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil. Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi beserta STNK milik korban, uang tunai hasil penjualan kendaraan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas AKP Dwi Kristiawan.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA