Pekalongan, Mandalapost.Id — Aktivitas penambangan tanah dan batuan yang diduga merupakan kegiatan galian C di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi lapangan bertanggal 25 Agustus 2026, aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat serta mobilisasi sejumlah armada dump truck terlihat masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh aktivitas pengerukan tersebut telah mengantongi legalitas pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan?
Masuknya wilayah Wonopringgo dalam kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam tata ruang daerah, bukan berarti setiap kegiatan pengerukan otomatis diperbolehkan. Legalitas usaha, kesesuaian wilayah, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban reklamasi tetap menjadi aspek yang harus dipastikan.
Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang tidak hanya melihat status tata ruang, tetapi juga memeriksa langsung dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.
Penguasaan Lahan dan Pengelolaan Aktivitas Turut Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TSR yang disebut-sebut sebagai penguasa lahan, sementara aktivitas di lapangan diduga dikoordinasikan oleh SKL.
Namun demikian, informasi mengenai pihak-pihak tersebut masih sebatas informasi awal dan memerlukan konfirmasi serta verifikasi resmi dari pihak terkait.
Pertanyaan publik kini mengarah pada siapa sebenarnya penanggung jawab kegiatan, siapa pemegang izin apabila kegiatan tersebut berizin, serta apakah volume dan lokasi pengerukan telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Tebing Tinggi dan Reklamasi Jadi Perhatian
Selain persoalan legalitas, aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi perhatian warga.
Pengerukan yang membentuk kontur lahan dan tebing cukup tinggi, apabila tidak disertai sistem pengamanan serta reklamasi yang memadai, dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, hingga longsor, terutama ketika intensitas hujan meningkat.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan mengingat kawasan Wonopringgo–Kedungwuni dikenal memiliki potensi ancaman bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah pengelola telah memiliki sistem pengendalian air permukaan, drainase, sedimentasi, stabilitas lereng, serta rencana reklamasi pascatambang yang benar-benar diterapkan di lapangan.
Dump Truck Melintas, Debu dan Ceceran Material Dikeluhkan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aktivitas kendaraan pengangkut material.
Lalu lalang dump truck di sekitar lokasi disebut berpotensi menimbulkan debu ketika kondisi jalan kering. Sebaliknya, saat hujan, ceceran tanah atau material yang terbawa keluar dari lokasi tambang dapat membuat badan jalan licin dan berisiko bagi pengguna jalan.
Kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari pengawasan, termasuk kewajiban pengelola menjaga kebersihan jalan, melakukan pengendalian debu, memastikan kendaraan tidak membawa material berlebihan, serta mengatur mobilisasi armada agar tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
APH Diminta Jangan Menunggu Bencana
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup:
– Legalitas kegiatan dan kesesuaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
– Izin atau persetujuan lingkungan serta dokumen pengelolaan lingkungan;
– Kesesuaian batas dan luasan area yang dikeruk;
– Kedalaman serta metode pengerukan material;
– Stabilitas tebing dan sistem pengamanan lereng;
– Sistem drainase, pengendalian air dan sedimentasi;
– Kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan;
– Dampak mobilisasi dump truck terhadap jalan dan keselamatan masyarakat.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi bencana maupun konflik sosial.
Jika nantinya ditemukan kegiatan yang tidak memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan, masyarakat meminta aparat dan instansi berwenang tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi awal, pemerintah setempat, instansi teknis, serta APH masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Publik kini menunggu satu hal: apakah aktivitas tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, atau justru ada persoalan perizinan dan lingkungan yang belum terungkap. (*)
Tidak ada komentar