Polantas Menyapa, Satlantas Karanganyar Edukasi Masyarakat soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 07:57 9 Redaksi

Karanganyar, Mandalapost.id  — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa di Satpas SIM Karanganyar, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat terkait prosedur pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar proses pelayanan berjalan tertib, mudah dipahami, dan transparan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus permohonan SIM. Edukasi diberikan mulai dari tahapan pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga proses penerbitan SIM.

Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan sesuai data identitas pada KTP. Selanjutnya, pemohon melengkapi persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari proses pengajuan SIM.

Petugas juga menjelaskan sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi pemohon, di antaranya KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan pemohon memiliki kondisi fisik dan mental yang layak untuk berkendara di jalan raya.

Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk mengukur pemahaman mengenai aturan dan etika berlalu lintas. Pemohon yang lulus ujian teori kemudian melanjutkan ke ujian praktik guna menilai kemampuan berkendara sesuai standar keselamatan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebagai bagian dari penerbitan SIM.

Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan informasi mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:

 

Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A (mobil pribadi): Rp120.000

SIM C (sepeda motor): Rp100.000

SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000

SIM B I dan B II (kendaraan umum atau kendaraan berat): Rp120.000

SIM D (disabilitas): Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

 

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM. Dengan informasi yang terbuka dan pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM secara tertib serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan SIM serta semakin disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA