Mantan Pejabat Purworejo Soroti Fungsi Pengawasan DPRD di Tengah Polemik Dugaan Pengkondisian Lelang

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Agu 2026 09:55 4 Redaksi

PURWOREJO, Mandalapost.id — Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dinilai sangat penting, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan salah satu mantan pejabat tinggi di wilayah Kabupaten Purworejo yang mulai geram menyikapi polemik dugaan pengkondisian proses lelang sejumlah pekerjaan pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut semestinya dijalankan secara maksimal, terlebih ketika muncul persoalan yang menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Fungsi DPRD itu ada tiga, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam persoalan seperti ini, fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses tender yang disebut-sebut mengarah pada praktik pengkondisian lelang. Persoalan menjadi semakin serius karena terdapat pengakuan dari sejumlah pihak yang disebut sebagai pemenang tender.

Dalam pengakuannya, beberapa pemenang tender tersebut menyatakan tidak pernah melakukan penawaran dalam proses lelang. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

Jika pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen maupun pemeriksaan pihak berwenang, persoalan ini bukan lagi sekadar menyangkut prosedur administrasi, tetapi berpotensi membuka pertanyaan serius mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan pemerintah.

Mantan pejabat tersebut menilai DPRD Kabupaten Purworejo tidak seharusnya hanya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik publik. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewenangan pengawasan untuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait.

“Kalau memang ada pengakuan seperti itu, tentu harus ada klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan sejak awal justru menjadi semakin besar karena tidak ada pengawasan,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data. Dokumen tender, proses evaluasi, penawaran peserta, hingga dokumen pemenang lelang, menurutnya, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Yang harus dilihat adalah fakta dan dokumennya. Siapa yang memasukkan penawaran, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, bagaimana proses evaluasinya, dan bagaimana akhirnya seseorang ditetapkan sebagai pemenang. Semua harus terang,” katanya.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Terlebih apabila benar terdapat pihak yang tercatat sebagai pemenang tender tetapi mengaku tidak pernah melakukan penawaran maupun menandatangani dokumen, maka diperlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

DPRD Kabupaten Purworejo pun dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau saling bantah. Fungsi pengawasan dapat digunakan untuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, serta memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti dan pemeriksaan resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memberikan kepastian.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRD Kabupaten Purworejo maupun instansi berwenang untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah polemik tersebut: benarkah proses lelang telah berjalan sesuai prosedur, siapa yang memasukkan dokumen penawaran, dan bagaimana mungkin pihak yang mengaku tidak pernah menawar dapat tercatat sebagai pemenang tender?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dan pengelolaan anggaran daerah. ( Surjono )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA