Karanganyar, Mandalapost.Id — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Rabu (11/3/2026) di Satpas Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar proses pelayanan dapat dipahami dengan lebih jelas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pendampingan kepada masyarakat yang sedang mengurus permohonan SIM. Petugas menjelaskan secara langsung tahapan pelayanan mulai dari pendaftaran hingga proses penerbitan SIM sehingga pemohon dapat mengikuti setiap tahap dengan benar.
Pada tahap awal, pemohon diarahkan melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan SIM dengan data yang sesuai dengan identitas pada KTP. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Selain memberikan pendampingan, petugas juga menyampaikan informasi mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000
SIM C I dan C II (Motor Besar): Rp100.000
SIM B I dan B II (Mobil Umum/Berat): Rp120.000
SIM D (Khusus Disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Selain biaya tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan di luar tarif PNBP, antara lain:
Tes Psikologi: sekitar Rp60.000 – Rp100.000
Tes Kesehatan (Rikkes): sekitar Rp35.000
Asuransi: biasanya tersedia di lokasi Satpas
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan utama dalam permohonan SIM, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas. Pemohon yang dinyatakan lulus kemudian melanjutkan ke ujian praktik berkendara guna menilai kemampuan mengemudi secara langsung sesuai standar keselamatan berlalu lintas.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, pemohon selanjutnya menuju tahap pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat mengetahui setiap tahapan dalam permohonan SIM, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan. Dengan informasi yang jelas dan pendampingan petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM dengan tertib serta memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan SIM serta semakin meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib dan aman saat berkendara di jalan raya.
Khanza Haryati
Tidak ada komentar