Karanganyar, Mandalapost.id — Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa di Satpas SIM Karanganyar, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat yang tengah mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, petugas memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur pelayanan, persyaratan administrasi, hingga tahapan ujian yang wajib dilalui oleh setiap pemohon.
Sejak tahap pendaftaran, masyarakat mendapatkan pendampingan untuk memastikan pengisian formulir dilakukan dengan benar dan sesuai data identitas pada KTP. Petugas juga memberikan informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Adapun biaya resmi pembuatan SIM baru berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 meliputi:
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (Mobil Pribadi) : Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor) : Rp100.000
SIM C I dan C II (Motor Besar) : Rp100.000
SIM B I dan B II (Kendaraan Umum/Berat) : Rp120.000
SIM D (Khusus Penyandang Disabilitas) : Rp50.000
SIM Internasional : Rp250.000
Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya pendukung, antara lain:
Tes Psikologi : sekitar Rp60.000–Rp100.000
Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) : sekitar Rp35.000
Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan
Petugas turut mengingatkan bahwa pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan lulus tes psikologi sebagai syarat utama pengajuan SIM.
Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk mengukur pemahaman mengenai peraturan lalu lintas. Selanjutnya, peserta yang lulus akan menjalani ujian praktik berkendara sesuai standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Tahapan akhir meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital sebelum SIM diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa program Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh proses pengurusan SIM dengan benar. Dengan pelayanan yang terbuka dan pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri, tertib, serta semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan SIM, terhindar dari praktik percaloan, serta mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Tidak ada komentar