Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 08:46 7 Redaksi

Boyolali, Mandalapost.id – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu kembali dikeluhkan masyarakat. Penambangan berskala besar menggunakan alat berat tersebut berlokasi di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, aktivitas pengerukan tebing tanah, pasir dan batu di lokasi tersebut dikelola oleh seorang pemodal/pemilik lokal berinisial AGS. Selasa, 9/6/2026.

Terpantau di lokasi terdapat satu unit alat berat excavator jenis sedang dan terlihat dari lokasi beberapa dump truk dan juga armada jenis L 300 jenis bak terbuka keluar masuk mengangkut material tanah, pasir maupun batu dari lokasi.

Di sekitar area operasional tambang, sama sekali tidak ditemukan adanya plang informasi, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

“Ketiadaan papan informasi resmi ini memicu desakan dari warga dan pegiat lingkungan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mengingat wilayah Kecamatan Cepogo merupakan kawasan tangkapan air (catchment area), aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa kajian teknis dan AMDAL ini dinilai rawan memicu bencana ekologis serius, seperti tanah longsor dan krisis air bersih bagi pemukiman sekitar.”

Selain itu, armada truk pengangkut material yang keluar-masuk setiap hari juga mulai mengancam ketahanan infrastruktur jalan desa.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.”

Sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda finansial maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kanal aduan LaporGub!, Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP, serta Unit Tipidter Polres Boyolali untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Sumbung.

Warga meminta adanya tindakan tegas berupa penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis polisi (police line), hingga penyitaan alat berat ekskavator Kobelco hijau yang digunakan oleh inisial AGS di lapangan guna menyelamatkan lingkungan hidup di kawasan Cepogo. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA