Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 14:13 13 Redaksi

Kabupaten Semarang, Mandalapost.id – Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Sepakung–Pagergedog (Ruas 59) di Kabupaten Semarang yang menelan anggaran Rp4.868.881.000 dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang baru dinyatakan selesai tersebut justru ditemukan mengalami sejumlah kerusakan dan kondisi konstruksi yang dipertanyakan.

Hasil pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di kawasan Kalibanger, Desa Lanjan, Kecamatan Banyubiru, menunjukkan adanya retakan pada permukaan jalan serta indikasi pondasi yang berongga atau tidak bertumpu secara optimal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Turangga Seta Wahyu Makmur, dengan konsultan pengawas PT Galaxi Bima Sakti, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Selain kondisi badan jalan, konstruksi tembok penahan tanah (TPT) dengan ketinggian sekitar 7 meter juga menjadi perhatian. Dari pengamatan visual di lokasi, terdapat bagian sambungan struktur yang dipertanyakan karena tidak terlihat adanya elemen pengikat sebagaimana yang diharapkan masyarakat pada struktur dengan ketinggian tersebut.

Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi teknis atau membahayakan struktur, perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli dan dokumen teknis proyek, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian mutu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir melihat kondisi jalan dan tembok penahan tersebut.

“Setiap hari kami lewat sini. Baru selesai dibangun kok sudah seperti ini. Temboknya juga tinggi sekali. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu, warga yang melintas yang menjadi korban.”

Sorotan semakin menguat karena pekerjaan disebut telah memasuki tahap Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PHO). Meski demikian, apabila masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, setiap cacat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia wajib ditangani sesuai ketentuan kontrak, tanpa membebankan biaya perbaikan kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menghadirkan tenaga ahli untuk memastikan keamanan struktur.

Masyarakat setidaknya meminta empat langkah dilakukan:

1. Melakukan audit teknis terhadap pekerjaan jalan dan tembok penahan tanah;

2. Memeriksa mutu material dan konstruksi, termasuk bagian pondasi yang diduga berongga;

3. Membandingkan hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak;

4. Memerintahkan penyedia melakukan perbaikan apabila ditemukan cacat pekerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi.

Anggaran hampir Rp4,9 miliar tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena pekerjaan infrastruktur berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai menunggu jalan ambles atau tembok mengalami kegagalan struktur baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada kekurangan, segera diperiksa dan diperbaiki sesuai spesifikasi,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

(Laporan Tim Investigasi Media | 28 Agustus 2026)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA