PEMALANG–TEGAL, MANDALAPOST.ID — Aktivitas pengambilan solar menggunakan jerigen secara berulang di SPBU 44.523.05, Jalan Brigjend Katamso No. 2, Desa Sugih, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, pada 26 Agustus 2026 terlihat aktivitas pengisian solar di dispenser SPBU tersebut menggunakan kendaraan roda dua. Informasi di lapangan juga menyebut adanya aktivitas pengambilan solar menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, yang diduga dilakukan secara berulang.
Pola pengambilan secara berulang inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, terlebih terdapat Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang yang mencantumkan batas kebutuhan BBM tertentu jenis solar bagi konsumen pengguna.
Surat rekomendasi bernomor 3913-KAB/33.27/TANI/JBT/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, tersebut diberikan kepada konsumen pengguna untuk sektor usaha pertanian, dengan jenis usaha pertanian perseorangan.
Dalam surat tersebut tercantum kebutuhan BBM untuk traktor roda dua dengan alokasi sebanyak 192 liter per bulan.
Surat itu juga mencantumkan SPBU 4452305 sebagai penyalur, dengan alamat Jl. Brigjend Katamso No. 2, Desa Sugih. Sementara alat pembelian yang digunakan tercantum berupa jerigen.
Satu Jerigen 35 Liter, Kalau Berulang Berapa Liter?
Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika kapasitas jerigen yang digunakan sekitar 35 liter, maka satu kali pengisian sudah mencapai sekitar 35 liter. Apabila pengisian dilakukan beberapa kali dalam satu bulan, total volumenya tentu perlu dicocokkan dengan alokasi 192 liter per bulan sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.
Sebagai gambaran, enam kali pengisian penuh menggunakan jerigen 35 liter sudah mencapai 210 liter, atau telah melampaui angka 192 liter yang tercantum dalam surat rekomendasi.
Karena itu, apabila benar terjadi pengambilan secara berulang, perlu dipastikan berapa kali transaksi dilakukan, berapa liter setiap transaksi, dan berapa total solar yang telah dibeli dalam satu bulan.
Apakah seluruh transaksi tersebut tercatat dalam sistem penyaluran SPBU?
Apakah volumenya masih sesuai dengan alokasi rekomendasi?
Dan yang tak kalah penting, ke mana solar tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?
Diduga Dibawa ke Gudang di Kedungkelor
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, solar yang diduga diambil menggunakan jerigen tersebut kemudian dibawa menuju sebuah gudang di wilayah Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi pembongkaran atau penampungan solar yang dibawa dari SPBU.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Redaksi belum menyimpulkan siapa pemilik gudang maupun untuk kepentingan apa solar tersebut dikumpulkan.
Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara tujuan pemberian rekomendasi dengan praktik pengambilan dan penggunaan BBM di lapangan.
Surat Rekomendasi Tegas: BBM Tidak untuk Diperjualbelikan Kembali
Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat ketentuan yang menyebut bahwa rekomendasi hanya berlaku untuk perseorangan sesuai identitas pemohon.
Surat itu juga secara tegas mencantumkan bahwa:
“Jenis BBM Tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.”
Selain itu, apabila surat rekomendasi tidak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi dapat dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya dugaan pengambilan solar menggunakan jerigen secara berulang, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh pembelian tersebut masih berada dalam batas 192 liter per bulan sebagaimana rekomendasi.
Jika ditemukan pembelian melebihi alokasi, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana mekanisme pencatatan transaksi di SPBU tersebut. (*)
Tidak ada komentar