Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Warga tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 08:52 20 Redaksi

Karanganyar, Mandalapost.Id — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa di Kantor Samsat Karanganyar pada Sabtu (30/5/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik perpanjangan tahunan maupun lima tahunan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas hadir secara langsung untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan. Petugas menjelaskan setiap tahapan pelayanan secara detail agar masyarakat dapat memahami proses yang harus dilalui serta dokumen yang perlu dipersiapkan.

Untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pemohon dapat melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya memperoleh pengesahan STNK.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak lima tahunan, proses diawali dengan cek fisik kendaraan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki.

Setelah cek fisik selesai dilakukan, pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi berkas. Tahapan berikutnya meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan STNK baru, serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan dalam proses administrasi kendaraan, antara lain:

Biaya Administrasi Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai nilai yang tercantum dalam STNK.

– SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

  – Sepeda motor: sekitar Rp35.000

  – Mobil: sekitar Rp143.000

Penerbitan STNK (5 tahunan):

  – Sepeda motor: Rp100.000

  – Mobil: Rp200.000

– Penerbitan TNKB (plat nomor):

Sepeda motor: Rp60.000

  – Mobil: Rp100.000

 

Selain memberikan edukasi terkait administrasi kendaraan, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai mekanisme pelayanan Samsat.

“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pembayaran pajak kendaraan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” ujarnya.

Satlantas Polres Karanganyar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA