Wonogiri,Mandalapost.id
Dalam peringatan Hari Pers Nasional 09 Februari 2026, Persatuan Jurnalis Wonogiri menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun.
Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, dan intervensi terhadap jurnalis dan media di Kabupaten Wonogiri, baik melalui kekuasaan politik, birokrasi, maupun aparat penegak hukum.
Pers daerah bukan alat kekuasaan, bukan media pesanan, dan bukan corong pencitraan, melainkan pengawas kekuasaan dan penyampai kepentingan publik.
Kami menuntut seluruh pemangku kepentingan di Wonogiri untuk menghormati mekanisme hukum pers dan menghentikan praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Wonogiri, 09 Februari 2026
Persatuan Jurnalis Wonogiri
SIAP MELAWAN KRIMINALISASI PERS
Mariyo
Tidak ada komentar