Karanganyar, Mandalapost.id – Satlantas Polres Karanganyar melalui program polantas menyapa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pemblokiran data kendaraan setelah kendaraan dijual kepada pihak lain. langkah ini bertujuan agar pemilik lama tidak lagi terbebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut.
Petugas duta pelayanan menjelaskan bahwa pemblokiran BPKB dan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa fotokopi KTP, bukti jual beli atau kwitansi penyerahan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini cepat dan tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda setelah transaksi jual beli dilakukan.
“Banyak warga belum mengetahui bahwa setelah kendaraan berpindah tangan, pemilik lama tetap tercatat di sistem. jika tidak diblokir, pajak dan tilang elektronik masih bisa atas nama pemilik lama,” jelas petugas kepada para wajib pajak.
Melalui sosialisasi ini, satlantas berharap masyarakat semakin tertib administrasi dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari. pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas calo terus menjadi komitmen polri dalam melayani masyarakat.
#polantasmenyapa #pelayananprima #tertibadministrasi
Khnza Haryati
Tidak ada komentar