Skandal BLT Tanjungmulya: LPJ Formalitas, Warga Tak Pernah Terima Bantuan!

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Jan 2026 19:45 33 Redaksi

Garut, Mandalapost.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Laporan Realisasi BLT-DD Tahap IV (Tiga) Bulan Oktober, November, dan Desember Tahun Anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.” Minggu, 18 Januari 2026

Lebih jauh, muncul pengakuan dan informasi kuat bahwa BLT Dana Desa pada rentang Tahun 2019 hingga 2023 tidak pernah diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya, meskipun dalam laporan administrasi tercantum telah direalisasikan.

Diduga Penerima BLT Merupakan Keluarga Kepala Desa Menurut keterangan sumber yang meminta identiasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa bukti pelaporan penerima manfaat BLT-DD justru tercatat atas nama istri dan bagian dari keluarga Kepala Desa saat itu, Yusep Kirman, yang menjabat pada periode 2019–2023.

Jika benar, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan penyaluran BLT-DD yang mewajibkan penerima merupakan warga miskin, terdampak secara ekonomi, dan bukan aparatur desa atau keluarga inti aparatur desa.

Praktik tersebut berpotensi kuat sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, sekaligus menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.

Tak hanya soal BLT-DD, persoalan lain juga terungkap. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungmulya mengaku tidak pernah menerima insentif sebagai anggota BPD selama Tahun 2019–2023, padahal namanya tercantum resmi dalam Surat Keputusan (SK) BPD.

Hal ini memunculkan dugaan adanya pemotongan, penggelapan, atau penyalahgunaan anggaran insentif BPD, yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Sekarang PAW, Audit Diminta Tidak Tebang Pilih Saat ini, jabatan Kepala Desa Tanjungmulya diemban oleh Ajat Gumilar, yang merupakan Kepala Desa PAW (Pejabat Antar Waktu) untuk periode 2024–2025, menggantikan Kepala Desa sebelumnya, Yusep Kirman.

Muncul pertanyaan besar dari masyarakat

Jika saat ini dilakukan audit pada masa jabatan 2024–2025, mengapa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya tahun 2019–2023 tidak diaudit secara menyeluruh?..

Padahal, menurut informasi, seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada periode 2019–2023 diduga hanya bersifat formalitas dan disinyalir dipalsukan demi memenuhi administrasi tanpa mencerminkan realisasi yang sebenarnya.

Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respons

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yusep Kirman selaku Kepala Desa Tanjungmulya periode 2019–2023 tidak memberikan respons, bahkan akun yang bersangkutan disebut tidak aktif, sehingga hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terduga.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 (dan peraturan turunannya)

Mengatur bahwa BLT-DD harus tepat sasaran dan diberikan kepada warga miskin non-pegawai desa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Penyalahgunaan

kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

Pasal 421 dan Pasal 423 KUHP

Terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pasal 8 UU Tipikor

Penggelapan uang negara dalam jabatan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum Masyarakat mendesak agar:

Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjungmulya periode 2019–2023, bukan hanya periode PAW.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian negara

BPK atau BPKP dilibatkan untuk memastikan keabsahan LPJ Dana Desa yang diduga dipalsukan.

Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat miskin desa yang seharusnya menerima BLT-DD sebagai jaring pengaman sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungmulya dan instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

(Red/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA