Arena Sabung Ayam & Dadu Diduga Beroperasi Bebas di Balik Pabrik Pringsurat, Dugaan Beking Oknum Aparat Menguat

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 12:19 26 Redaksi

Temanggung, Mandalapost.id // Di Desa Kupen Keliwonan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, suasana tampak sunyi dari luar. Namun ketenangan itu diduga hanya kamuflase. Di bagian belakang kawasan tersebut, arena perjudian sabung ayam dan dadu disebut-sebut beroperasi aktif dan semakin berani.

Awak media yang memperoleh informasi kuat terkait aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung rutin. Taruhan disebut mencapai jutaan rupiah, dengan transaksi uang terjadi secara terbuka di dalam arena. Kamis, 15/1/2026.

Lokasi perjudian diduga berada tepat di belakang pabrik Jarum Super, kawasan Desa Kupen Keliwonan, Pringsurat. Pabrik besar itu seolah menjadi “tameng” alami yang menutupi aktivitas ilegal di baliknya.

Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin terang-terangan, bahkan di tengah gencarnya kampanye pemerintah memberantas perjudian.

Selain para penjudi dan pengelola arena, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum mencuat.

Waketum DPP LSM APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia), Muhammad Soleh Ali, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya.

“Ini sangat disayangkan. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi beking. Kalau benar, ini pengkhianatan terhadap hukum,” tegas Soleh.

Ia juga menyoroti sikap Polres Temanggung yang dinilai terkesan menutup mata.

“Arena perjudian ini disebut memiliki sistem pengamanan berlapis.”

Akses masuk dijaga ketat, dilengkapi kamera pengawas, pos penjagaan, serta orang-orang yang mengawasi setiap pergerakan orang asing.

Siapa pun yang mencoba mendekat tanpa “izin” disebut akan langsung dihentikan.

Model pengamanan tersebut membuat arena ini seolah kebal hukum dan sulit disentuh.

Praktik perjudian yang diduga dibiarkan beroperasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Di saat negara menyatakan perang terhadap perjudian, keberadaan arena seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mmelindungi

Mengapa arena perjudian ini diduga bisa beroperasi tanpa gangguan?

Benarkah ada oknum aparat yang membekingi?

Sampai kapan praktik ini dibiarkan?

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru runtuh di bawah kepentingan para penjudi dan bekingnya?

(Red/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA