Diduga Hina Pasien, Oknum Dokter Bedah Dilaporkan Lewat Form Kritik Rumah Sakit

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 20:21 61 Redaksi

Kendal, Mandalapost.id — Seorang pasien perempuan diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51381.

“Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial.”

Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat pasien meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi.

Lebih lanjut, pasien mengaku mendapatkan ucapan bernada kasar yang dinilai merendahkan martabat pasien. Keluhan itu dituliskan langsung oleh pasien dan ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas isi laporan.

Pada bagian saran, pasien berharap pihak rumah sakit dapat menyediakan dokter bedah lain serta segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pasien juga menyatakan belum dapat memaafkan perlakuan yang dialaminya sebelum yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki sikap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Charlie Hospital maupun dokter yang disebutkan dalam formulir tersebut.

Namun, beredarnya dokumen ini memicu perhatian publik terkait etika profesi tenaga medis, khususnya kewajiban dokter untuk menjunjung tinggi empati, komunikasi yang manusiawi, serta hak pasien dalam mengambil keputusan medis.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan dokter dan pasien, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran kode etik kedokteran yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal rumah sakit maupun lembaga etik profesi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Wisnu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA