Perjanjian Kinerja Sebagai Langkah Nyata Pemasyarakatan Profesional*

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jan 2026 22:29 32 Redaksi

 

Pati,Mandalapost.id.  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati melaksanakan kegiatan apel bersama pegawai yang dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan Perjanjian Kinerja, bertempat di Aula Ismael Saleh Lapas Kelas IIB Pati. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh para pejabat struktural sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas (05/01).

Kepala Lapas Kelas IIB Pati Suprihadi, dalam amanatnya menegaskan pentingnya Perjanjian Kinerja sebagai pedoman kerja seluruh jajaran. Ia menyampaikan bahwa mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut seluruh insan pemasyarakatan untuk memahami dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku. “KUHAP yang baru menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan ketentuan KUHP yang tetap menjadi dasar hukum pidana,” ujar Suprihadi.

Selain itu, Kalapas juga menyampaikan informasi terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) Inkopasindo yang telah diinvestasikan ke Lapas Terbuka Kendal sebagai upaya penguatan pembinaan kemandirian warga binaan. Ia turut mengingatkan seluruh pegawai untuk mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta 7 Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. “Mari bekerja dengan satu tujuan, menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, dan melaksanakan setiap arahan pimpinan secara bertanggung jawab demi mewujudkan pemasyarakatan yang PRIMA dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA