Advokat Feradi WPI Jadi Korban Dugaan Pembacokan, DPP Ambil Sikap Tegas

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 20:27 21 Redaksi

Karawang, Jawa Barat, mandalapost.My.Id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI menyatakan sikap tegas atas peristiwa dugaan pembacokan yang menimpa salah satu anggotanya yang berprofesi sebagai advokat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi advokat tersebut mengutuk keras tindakan main hakim sendiri serta menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya.

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, langsung mengambil langkah organisatoris dengan menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H. sebagai Ketua Tim Investigasi, didampingi Wakil Ketua Tim Investigasi, Waketum H. Adang Bahrowi, S.H. DPP FERADI WPI juga menerjunkan sejumlah wartawan untuk mengawal perkara ini, yakni Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Hingga saat ini, sebanyak 20 tim advokat dan asisten advokat telah masuk dalam Surat Kuasa dan siap mengawal perkara tersebut. Langkah ini diambil guna menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian yang menimpa anggota FERADI WPI, mengingat hingga kini DPP FERADI WPI belum memperoleh informasi yang utuh terkait peristiwa tersebut.

Seiring dengan proses investigasi, DPP FERADI WPI menetapkan kebijakan penyampaian informasi satu pintu. Seluruh anggota dan pengurus dilarang memberikan pernyataan kepada media terkait peristiwa ini. Pihak yang berwenang menyampaikan keterangan kepada media hanyalah Ketua Tim Investigasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., atau Ketua Umum FERADI WPI.

“Semua anggota dan pengurus dilarang memberikan statement berkaitan kejadian ini ke media. Yang diberi wewenang adalah Bang Revan atau Ketua Umum. Semua satu pintu agar seluruh informasi terbaru dan perkembangan perkara dapat dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Dalam pernyataannya sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus mewakili sikap organisasi, Donny Andretti menegaskan bahwa FERADI WPI mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami belum tahu duduk perkaranya. Apa pun itu, bila seandainya ada kesalahan di advokat anggota kami, maka bila itu pidana seharusnya dilaporkan ke polisi, bila perdata digugat di pengadilan, dan bila pelanggaran etik maka dilaporkan ke DPP, kami akan melakukan sidang etik. Bukan dengan cara main hakim sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny Andretti menegaskan komitmen FERADI WPI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada anggotanya yang menjadi korban. Ia juga secara tegas meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya. Kami juga meminta polisi segera menangkap pelaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kronologi lengkap peristiwa tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Tim Investigasi DPP FERADI WPI.

Khnza Haryati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA