GROBOGAN ,Mandalapos.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12). Kegiatan berlangsung di Aula Birawa Lapas Purwodadi dan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-557 tanggal 22 Desember 2025.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan doa bersama. Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, serta penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sejalan dengan tema perayaan Natal tahun ini, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”
Berdasarkan data rekapitulasi, dari total 13 WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Purwodadi, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mariyo
Tidak ada komentar