Kabupaten Purbalingga, Mandalapost.id – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras golongan G mencuat di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebuah kios tertutup yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman No. …, Kelurahan Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
Informasi tersebut disampaikan oleh pimpinan redaksi media online berinisial B, yang mengaku telah menyampaikan langsung temuan lapangan kepada oknum Kasat Narkoba Polres Purbalingga.
Berdasarkan keterangan salah satu pembeli, Tramadol dijual dengan harga Rp50.000 per lempeng isi 10 butir. Penjaga kios mengakui praktik penjualan tersebut dengan estimasi omzet harian mencapai Rp3 juta. Kios tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial BN.
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya dugaan lokasi penjualan obat daftar G.
“Terima kasih, segera ditindaklanjuti, sedang kami lidik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Januari 2026.
Namun, saat dimintai dokumentasi terkait tindak lanjut di lapangan, oknum Kasat justru mengirimkan foto bertuliskan “Dilarang Buang Sampah di Sini”, yang dinilai tidak relevan dengan substansi laporan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purbalingga saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Purbalingga.
“Saya sudah koordinasi dengan unit narkoba Polres. Karena sudah ada fungsi dan bidangnya, informasi langsung kami teruskan ke Sat Narkoba,” ujarnya.
Sikap oknum Kasat Narkoba tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), serta Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter diketahui sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecanduan berat, gangguan saraf, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Praktik ini juga dinilai merusak masa depan generasi muda.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku peredaran obat yang tidak memenuhi standar dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kasat Narkoba yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dihubungi kembali oleh tim liputan melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres dan Polsek Purbalingga, dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat ilegal.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar