Sragen, Jawa Tengah,Mandalapost.id — Profesionalisme dan respons cepat Polsek Sukodono kembali membuahkan hasil nyata. Dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, jajaran Polsek Sukodono berhasil menangkap enam orang pelaku pengeroyokan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Sukodono.
“Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu hari, enam pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan di beberapa lokasi berbeda,” ungkap AKP Mujiyanto.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah salah satu tersangka bernama Agus Setiawan, yang berlokasi di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.
Korban dianiaya secara brutal oleh para pelaku dengan cara dipukul, ditampar, ditendang, serta dipukul menggunakan benda tumpul, sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku utama terhadap korban, yang kemudian berujung pada pengeroyokan secara bersama-sama.
Pelaku Agus Setiawan mengoordinir tindakan kekerasan tersebut, sementara lima pelaku lainnya turut aktif melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban.
Adapun enam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing bernama Agus Setiawan alias Siwil, Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono, yang diketahui sebagai pelaku utama dan pengoordinir pengeroyokan.
Tersangka Riki Korniawan warga Desa Pantirejo,
Prandiawan warga Desa Pantirejo, Muhaimin warga Kweni, Desa Pantirejo, seorang anak berinisial I.A.S, (16), sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P alias Pithik hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Seluruh pelaku yang kami amankan memiliki peran langsung dalam aksi penganiayaan. Bahkan, salah satu di antaranya masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” jelas Kapolsek Sukodono.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, luka robek di pelipis mata kiri, serta retak pada tulang bahu, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Gesi sebelum dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Sukodono turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm warna putih yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, empat tersangka dewasa telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Sragen, sementara proses hukum terhadap pelaku lainnya terus berjalan sesuai prosedur.
Mariyo
Tidak ada komentar