Kudus,Mandalapost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Seorang pelaku berinisial HS (49), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 11 Februari 2026di sebuah garasi rumah miliknya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi secara ilegal,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Jumat (6/3).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan 100 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dan 20 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang diduga telah diisi ulang dari gas subsidi.
Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan metode sederhana namun berbahaya untuk memindahkan gas. Tabung LPG 3 kilogram terlebih dahulu direndam dalam air panas untuk meningkatkan tekanan gas, sementara tabung LPG 12 kilogram dididinginkan menggunakan air dan es batu untuk menurunkan tekanan.
Gas kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik rakitan dari pipa besi dan besi ruji.
“Setelah tabung 12 kilogram terisi sesuai berat, pelaku memasang segel dan penutup berwarna kuning agar terlihat seperti tabung resmi,” jelas AKBP Heru.
Dalam sehari, lanjut Kapolres, pelaku diketahui menggunakan sekitar 80 hingga 100 tabung LPG 3 kilogram yang kemudian menghasilkan sekitar 20 tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LPG bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang bernama NT, sedangkan hasil penyuntikan gas dijual kepada AH.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 8 alat suntik gas rakitan, 100 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 12 kilogram, timbangan elektronik, plastik segel gas warna kuning, karet sil gas, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2015.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mariyo
Tidak ada komentar