Polantas Menyapa: Pendampingan Mekanisme Balik Nama BPKB dan Serah Terima Dokumen Kendaraan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 10:38 7 Redaksi

Karanganyar, Mandalapost.My.Id  — Satlantas Polres Karanganyar kembali menghadirkan program Polantas Menyapa dengan fokus pendampingan mekanisme balik nama BPKB dan serah terima dokumen kendaraan usai transaksi jual beli. Edukasi ini diberikan agar masyarakat memahami tahapan administrasi secara benar dan terhindar dari risiko permasalahan hukum di kemudian hari, Sabtu 28 Febuari 2026.

Petugas Duta Pelayanan secara aktif memberikan arahan kepada masyarakat mengenai kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan, mulai dari KTP penjual dan pembeli, kuitansi jual beli bermaterai, STNK asli, BPKB asli, hingga hasil cek fisik kendaraan. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa melalui perantara tidak resmi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan bahwa setelah serah terima BPKB, pemilik baru wajib segera mengurus proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas terbaru. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari beban pajak atau tanggung jawab hukum yang masih melekat pada pemilik lama.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kesadaran administrasi masyarakat menjadi kunci terciptanya tertib kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah jual beli kendaraan. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan lakukan pengurusan melalui jalur resmi agar aman, nyaman, dan bebas calo,” tegasnya.

Melalui Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, humanis, dan profesional, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan.

#PolantasMenyapa #BalikNamaBPKB #PelayananTransparan #TertibAdministrasi

 

Khnza Haryati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA