Polda Jateng, Kota Semarang,Mandalapost.id. | Polda Jawa Tengah menggelar Seminar Hukum bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” pada Jumat (6/3/2026) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme aparat penegak hukum khususnya para penyidik dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi hukum pidana.
Seminar tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama dengan moderator Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Jansen Sitohang, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini diikuti para Pejabat Utama Polda Jateng, Kapolres jajaran, serta para Wadir, Kabagwassidik, Kasubdit, Kasat, Kanit dan penyidik dari fungsi Reskrim, Resnarkoba, Ressiber, PPA/PPO, Lantas hingga Polair di seluruh wilayah Jawa Tengah. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., beserta jajaran. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti oleh peserta lainnya melalui live streaming dan Zoom.
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan seminar hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej untuk berbagi ilmu dan wawasan kepada para Kapolres dan penyidik Polri di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi salah satu kunci dalam menjaga kewibawaan dan martabat institusi Polri. Oleh karena itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan seminar tersebut dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“KUHP dan KUHAP merupakan pokok pekerjaan Polri sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu saya meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman yang diperoleh dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI menyampaikan berbagai perspektif terkait tantangan implementasi ketentuan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam memahami perkembangan regulasi serta berbagai penyesuaian hukum pidana agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional dan berkeadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan hukum pidana dalam praktik penyidikan di lapangan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa seminar hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penyidik dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik di jajaran Polda Jawa Tengah semakin memahami dinamika perkembangan hukum pidana serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam praktik penegakan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta perlindungan kepada masyarakat,” ujar Artanto.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi dan profesionalisme personel akan terus menjadi perhatian Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Mariyo
Tidak ada komentar