Penyitaan Asset Menyalahi Hukum, Penempatan SD di Lapas Nusakambangan Tidak Manusiawi

waktu baca 5 menit
Jumat, 10 Apr 2026 17:57 5 Redaksi

 

Jakarta,Mandalapost.id — Sidang  kasus Korupsi  penyerobotan lahan Duta Palma  terdakwa Surya Darmadi kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat  10/04/2026.

Sidang kali ini mengagenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua saksi yang dihadirkan  JPU.

Saat sidang memasuki istirahat, Irwan SuryawirawanCorporate Legal PT.Duta Palma menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama, Surya Darmadi.

Ditanya tentang subtansi keterangan saksi ahli, Iwan  menilai  keterangan ahli memberikan perspektif berbeda terhadap isu kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit.

“Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sektor lain, misalnya pertambangan,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, jalannya persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum baru menyampaikan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Suparmoko, yang memberikan pandangan terkait dampak lingkungan dari industri sawit.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang disebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terdakwa.

“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” kata Iwan.

Penyitaan Aset  Gedung  Menara Palma Menyalahi Hukum

Iwan Suryawirawan mengatakan bahwa penyitaan Gedung Menara Duta Palma di Kuningan menyalahi hukum, sebab kasus hukum yang menimpa PT.Duta Palma belum inkrah.  “Tindakan penyitaan dan penguasaan aset kami  nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang disorot adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta,”ujar Iwan.

Iwan menyebut gedung tersebut kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025 tanpa putusan pengadilan.

“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti. Mereka datang, membawa aparat, lalu menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan keberatan secara hukum atas tindakan tersebut.

Penempatan Surya Darmadi  Tidak Manusiawi

Iwan menyoroti penempatan Surya Darmadi  di LP Nusakambangan tidaklah manusiawi, dikarenakan alasan kesehatan. Iwan menilai penempatan tersebut tidak proporsional mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang diderita yang bersamhkutan.

“Beliau sudah berusia 74 tahun, pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” katanya.

Kasus Berawal dari Perizinan

Sementara itu, tim legal korporasi, Deni Hernanda, menilai perkara ini pada dasarnya berakar pada persoalan administratif terkait perizinan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan. Selain itu, putusan terhadap Surya Darmadi secara individu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kerugian negara yang direvisi dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.

“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” ujar Deni.

Sengketa Aset dan Dugaan Overreach

Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara, termasuk properti yang dimiliki entitas berbeda. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan (overreach).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengingat terdapat ribuan perusahaan lain yang memiliki persoalan serupa terkait kawasan hutan, namun tidak diproses secara pidana.

“Dari data Kementerian Kehutanan, ada lebih dari seribu perusahaan. Tapi hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” katanya.

Bantahan TPPU dan Manipulasi CPO

Terkait dugaan TPPU, pihak korporasi membantah adanya upaya penyamaran dana. Deni menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk (*holding*) dan anak perusahaan.

“Itu adalah utang-piutang internal untuk modal usaha. Bukan untuk menyamarkan dana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membuktikan bahwa skema tersebut tidak memenuhi unsur TPPU.

Sementara terkait tudingan manipulasi harga penjualan crude palm oil (CPO), Deni menegaskan bahwa seluruh transaksi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar melalui KPBN.

Dampak terhadap Karyawan dan Operasional

Pihak korporasi juga mengungkap dampak signifikan terhadap operasional perusahaan dan tenaga kerja. Iwan menyebut, sekitar 22.000 karyawan terdampak, termasuk terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat terganggunya arus kas.

“Seluruh pemasukan dari kebun diambil alih. Kami tidak lagi memiliki kemampuan membayar operasional,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan potensi penjualan aset yang telah disita, termasuk stok CPO di Kalimantan yang disebut bernilai hingga Rp800 miliar.

Upaya Hukum dan Pengaduan ke DPR

Sebagai langkah lanjutan, tim legal berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menilai prosedur penanganan perkara, termasuk pemindahan tahanan dan penyitaan aset.

Selain itu, pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa melalui mekanisme persidangan yang masih berlangsung.

 

Bukan Hasil Kejahatan

 

Kuasa Hukum PT Duta Palma Gorup, Handika Hongkowongso, mengatakan aset yang hendak disita oleh Kejaksaan itu berbentuk uang tunai yang tersimpan di bank Singapura. “Totalnya sekitar US$ 9 juta atau sekitar Rp 100 miliar,” katanya.

Dia mengatakan, lokasi aset itu tersimpan di bank Singapura. Sehingga sudah menjadi yurisdiksi aparat di negara tersebut. “Kami enggak punya kewenangan untuk meminta aset yang dibuat di negeri itu,” kata Handika.  Ia mengklaim aset-aset itu juga bukan berasal dari tindak kejahatan.

Handika menuturkan Kejaksaan Agung belum mengeksekusi terhadap putusan perkara Surya Darmadi yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Padahal jika putusan itu dieksekusi, seharusnya aset-aset Surya Darmadi ada yang dikembalikan. Sebab, nilainya melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi dibebankan pembayaran uang pengganti ke negara sebesar Rp 2,2 triliun. Namun menurut perhitungan tim kuasa hukum, aset yang disita totalnya mencapai Rp 37 triliun.

 

Khanza

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA