Komplotan Spesialis Curi Emas Lintas Kota Dibekuk, 28,6 Gram Kalung Senilai Rp31 Juta Digondol dari Toko di Kedawung

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Mar 2026 17:53 6 Redaksi

 

SRAGEN, JATENG,Mandalapost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua kalung emas seberat total 28,6 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp31.460.000. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi.

Kasus tersebut terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Kedawung AKP Suyana mewakili Kapolres Sragen menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerja solid antara Polsek Kedawung dan tim Resmob Satreskrim, serta koordinasi antar Polres, sehingga pelaku dapat diamankan usai beraksi di wilayah Jatinom Klaten.

Pelaku utama berinisial S (45) bersama suaminya AP (43), keduanya warga Surabaya, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. S datang ke toko emas dan mencoba beberapa perhiasan jenis kalung emas.

“Saat karyawan lengah, tersangka menyembunyikan kalung ke dalam saku celananya. Sementara dua rekannya berinisial VIF dan NT berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura menjadi pembeli,” terang AKP Suyana.

Pelaku sempat memberikan uang Rp200.000 sebagai uang muka dengan dalih akan menjual perhiasan miliknya ke pasar dan kembali untuk melunasi pembelian. Namun setelah meninggalkan toko, pelaku tak pernah kembali.

Kecurigaan muncul ketika stok etalase dihitung ulang dan diketahui dua kalung emas telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas tangan kiri pelaku menggenggam kalung dan memasukkannya ke saku celana sebelah kiri.

Sehari setelah beraksi di Sragen, S dan AP kembali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten. Namun kali ini aksi mereka dipergoki warga hingga akhirnya diamankan petugas Polsek Jatinom.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni VIF dan NT, yang merupakan bagian dari komplotan tersebut.

Keempatnya diduga telah bekerja sama secara terorganisir dalam melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah.

Saat ini, dua tersangka atas nama Sufiah dan Andik Prasetyo tengah ditahan oleh penyidik Polsek Jatinom dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Klaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai Rp200.000, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, Dua kalung emas masing-masing seberat 14,8 gram dan 13,8 gram, baju lengan panjang warna biru, celana panjang warna hitam.

Dua kalung emas tersebut masing-masing model Milano dan Gilik dengan pengait berbentuk huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya.

L

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan modus pengalihan perhatian,” tegas AKP Suyana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama toko perhiasan, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA