Sidoarjo, Mandalapost.id // Kamis, 8/1/2026. Pergantian tahun 2026 yang seharusnya menjadi momentum harapan baru justru diwarnai kegelisahan bagi sebagian warga Krian. Sejumlah pelanggan air bersih mengeluhkan lonjakan tagihan yang dinilai tidak wajar dan sangat membebani, diduga akibat kesalahan pencatatan meter oleh Perumda Delta Tirta Krian.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga membagikan pengalaman mereka terkait nominal tagihan yang melonjak drastis dibanding bulan-bulan sebelumnya, bahkan mencapai kelipatan hingga tujuh kali lipat.
Tagihan Melonjak Tak Masuk Akal
Salah satu pelanggan, Islami Linda Wibawanti, warga RT 24 Perumahan Krian Indah Regency, mengaku terkejut saat menerima tagihan air terbaru sebesar Rp700 ribu. Padahal, selama ini tagihan bulanannya berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp80 ribu.
“Kalau naik sedikit masih masuk akal, tapi ini naik sampai tujuh kali lipat. Padahal pemakaian kami normal, rumah hanya dihuni dua orang,” ujarnya.
Hal serupa juga dialami Marsono, warga RT 25, yang menerima tagihan air hingga Rp2 juta. Ia pun mempertanyakan apakah kejadian tersebut juga dialami pelanggan lain.
Beberapa warga sekitar mengaku mengalami kondisi serupa, dengan nominal tagihan yang dinilai tidak rasional dan jauh dari pola pemakaian harian.
Datangi Kantor Perumda, Minta Kejelasan
Didampingi awak media, Marsono dan Islami mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian untuk meminta klarifikasi sekaligus menunaikan kewajiban pembayaran sesuai pemakaian riil.
Mereka diterima oleh seorang petugas bernama Eko, yang menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024 hingga Desember 2025, pemakaian air sebenarnya tercatat antara 30–36 meter kubik, namun yang diinput ke sistem hanya 20 meter kubik per bulan.
Penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
“Kami ingin membayar sesuai pemakaian yang sebenarnya, bukan dengan sistem input yang merugikan pelanggan,” tegas keduanya.
Dugaan Kelalaian Petugas Pencatat Meter
Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah pelanggan lain juga mengajukan komplain serupa.
Fokus persoalan kemudian mengarah kepada Darmawan, petugas pembaca meter, yang saat itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan indikasi kebocoran. Meteran air juga dinyatakan berfungsi normal—berhenti saat tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda anomali.
Hal ini memperkuat dugaan kelalaian dalam pencatatan meteran, yang berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Potensi Pelanggaran SOP dan Konsekuensi
Kesalahan pencatatan meter oleh petugas PDAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran SOP, dengan tingkat pelanggaran bergantung pada penyebab dan dampaknya.
Beberapa kemungkinan pelanggaran meliputi:
Kelalaian atau ketidaktelitian kerja, Tidak mengikuti prosedur pencatatan resmi, Penyalahgunaan wewenang, jika dilakukan secara sengaja Konsekuensi yang dapat dikenakan sesuai kebijakan internal perusahaan antara lain:
Teguran lisan atau tertulis
Surat peringatan (SP)
Pelatihan ulang petugas
Sanksi administratif atau pemotongan gaji
Hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pelanggaran berat atau berulang
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi berupa:
Denda hingga Rp2 miliar
Penjara maksimal 5 tahun
Kewajiban pemberian kompensasi atau ganti rugi
Hingga pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat
Tuntutan Warga: Transparansi dan Solusi
Warga berharap pihak Perumda Delta Tirta Krian segera memberikan solusi yang adil dan transparan. Kenaikan tagihan tanpa diiringi perbaikan kualitas layanan dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika disertai dugaan ketidakprofesionalan petugas.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah, tapi meminta kejelasan dan keadilan. Ketidaktransparanan ini merugikan pelanggan sekaligus mencoreng kepercayaan publik terhadap Perumda,” pungkas perwakilan warga.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar