Sleman Jogjakarta, Mandalapost.Id — Polemik dugaan penjualan aspal bongkaran Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Prambanan–Piyungan kembali mencuat. Menyusul pemberitaan sebelumnya, dinas terkait menyampaikan klarifikasi melalui media lain dengan menyatakan bahwa proyek telah selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan permasalahan.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang menjadi sorotan publik, khususnya terkait pengelolaan material aspal bongkaran hasil proyek.
Awak media bersama GNP TIPIKOR DPW Jawa Tengah–DIY menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat sebelumnya bukan bersumber dari asumsi, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan. Investigasi tersebut dilakukan dengan menelusuri lokasi penurunan material serta meminta keterangan dari warga sekitar.
Dari hasil penelusuran, diperoleh keterangan dari sejumlah warga—yang identitasnya dirahasiakan—bahwa material aspal bongkaran proyek Prambanan–Piyungan memang diturunkan di lahan milik seorang warga bernama Edy, yang berada di wilayah Piyungan. Volume material yang diturunkan disebut mencapai lebih dari seratus rit.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan pihak keluarga Edy yang menyatakan bahwa material aspal bongkaran tersebut memang dibeli, meskipun terdapat perbedaan klaim terkait harga per rit.
Kepala Bidang Investigasi GNP TIPIKOR DPW Jawa Tengah–DIY, M. Soleh Ali, menilai klarifikasi yang disampaikan dinas terkesan normatif dan terlalu umum karena tidak menyentuh poin-poin krusial yang dipertanyakan publik.
“Klarifikasi hanya menyebut bahwa proyek telah selesai dan tidak bermasalah. Padahal yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana mekanisme pengelolaan aspal bongkaran, apakah tercatat secara administratif, siapa yang memberi izin pengeluaran material, serta ke mana material tersebut dialirkan,” tegasnya.
Menurutnya, selesainya pekerjaan proyek tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan, khususnya pada tahap pembongkaran dan pengangkutan material lama. Jika material tersebut keluar dari lokasi proyek dan dimanfaatkan pihak tertentu tanpa dasar administrasi dan regulasi yang jelas, maka hal tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara.
GNP TIPIKOR menyatakan akan melanjutkan langkah investigatif dan saat ini tengah menyiapkan surat resmi kepada instansi pengawas serta aparat penegak hukum. Penelusuran akan difokuskan pada volume riil aspal bongkaran, dasar hukum pengeluaran material, pihak yang mengangkut dan menerima, serta potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, awak media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan teknis secara rinci dari dinas terkait mengenai mekanisme pencatatan dan pemanfaatan aspal bongkaran yang dipersoalkan publik.
Redaksi
Tidak ada komentar