Semarang, Mandalapost.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di SPBU Pertamina 44.501.11 yang berlokasi di Jl. Raya Kaligawe KM 5, Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Informasi ini dihimpun awak media melalui penelusuran dan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Dari hasil observasi lapangan, terpantau puluhan kendaraan truk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dengan pola tertentu. Salah satu kendaraan yang terpantau yakni truk berkabin merah dan bak hijau bernomor polisi KH 8174 MD.
Berdasarkan penelusuran awak media terhadap sejumlah sopir truk yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut, para sopir mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut kendaraan yang dioperasikan merupakan milik seseorang bernama Adam.
“Saya cuma sopir, Pak. Ini milik Pak Adam,” ujar salah satu sopir yang mengaku berasal dari luar Pulau Jawa.
Para sopir menegaskan tugas mereka hanya melakukan pengisian solar sesuai arahan, lalu membawa kendaraan ke lokasi tertentu. Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan akhir distribusi solar tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan pola yang menguatkan dugaan praktik pengangsu BBM subsidi. Sejumlah truk yang telah selesai mengisi solar terlihat keluar dari area SPBU, sebagian berpindah mengisi di SPBU lain secara ritel, sementara sebagian lainnya berhenti tidak jauh dari lokasi sebelum diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian ulang. Pola ini dinilai menyerupai modus penimbunan BBM subsidi yang kerap dilakukan secara sistematis.
Temuan tersebut turut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU. Pasalnya, SPBU di kawasan Kaligawe ini disebut-sebut telah beberapa kali menerima teguran maupun sanksi dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah awak media dan lembaga menyatakan akan menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi serta hasil pemantauan lapangan untuk disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami akan mengirimkan laporan lengkap kepada Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan awak media dan lembaga.
Dalam hal ini, media dan lembaga juga mendesak Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia solar, demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berharap Pertamina segera melakukan audit ulang, aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan, serta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kota Semarang.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar