Diduga Oplos LPG Subsidi, Aktivitas Gudang Gas di Grogol Sukoharjo Disinyalir Sudah Lama Beroperasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Mar 2026 09:10 96 Redaksi

Sukoharjo, Mandalapost.id – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali mencuat di wilayah Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebuah lokasi di Jl. Creme No. 24, Dusun 2 diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.49 hingga 21.57 WIB, menunjukkan adanya ratusan tabung LPG 3 kg tersusun rapi di halaman sebuah bangunan. Selain itu terlihat pula beberapa tabung berukuran lebih besar yang diduga merupakan tabung LPG 12 kg.

Dari dokumentasi foto yang beredar, jumlah tabung yang tersimpan dalam skala besar tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemindahan isi gas (oplos) dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Modus ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat atau selang khusus untuk memindahkan isi beberapa tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Mereka menyebut kegiatan keluar masuk tabung gas kerap terjadi, terutama pada malam hari.

“Sudah cukup lama aktivitas seperti itu terlihat. Biasanya mobil datang malam membawa tabung gas dalam jumlah banyak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas tersebut juga disinyalir telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum. Selain itu, legalitas usaha di lokasi tersebut turut dipertanyakan.

“Pasalnya, di area yang diduga menjadi tempat penampungan gas itu tidak terlihat adanya papan nama perusahaan maupun papan informasi yang menunjukkan izin resmi usaha.”

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum aparat kepolisian berinisial D. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Gas LPG 3 kg sendiri merupakan program subsidi pemerintah yang distribusinya diawasi oleh PT Pertamina (Persero) dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

Apabila terbukti terjadi praktik pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar bersubsidi.

Selain merugikan negara dan masyarakat, praktik pengoplosan gas juga berpotensi menimbulkan bahaya serius seperti kebocoran hingga ledakan karena dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan LPG subsidi di lokasi tersebut. Red/Timur (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA