Jepara, Mandalapost.id — Aktivitas galian tanah urug diduga tanpa izin resmi berlangsung di wilayah Gendolo, Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menuai sorotan warga karena berdampak langsung pada kerusakan dan kelicinan jalan umum, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Diduga terjadi aktivitas galian C (tanah urug) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan perbukitan yang berbatasan langsung dengan jalan umum. Material tanah merah hasil galian tampak meluber ke badan jalan, terutama setelah hujan turun.
“Lokasi galian berada di: Gendolo, Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59461.”
Aktivitas galian terpantau berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, dan diduga telah berjalan sebelumnya. Hingga saat ini, aktivitas tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar.
Berdasarkan informasi dari pengelola di lokasi, kegiatan galian tanah urug tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama “Tumbu”. Namun demikian, identitas dan kapasitas hukum pengelola belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi terkait perizinan.
Aktivitas galian ini menjadi persoalan serius karena: Tanah galian mengotori dan melicinkan jalan umum, Berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Diduga dilakukan tanpa izin resmi (IUP/SIPB dan izin lingkungan), Berisiko memicu longsor dan kerusakan lingkungan, Tidak terlihat papan informasi proyek atau perizinan di lokasi.
Warga mengaku resah karena setiap kali hujan, jalan menjadi licin dan rawan tergelincir, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Penggalian dilakukan menggunakan alat berat excavator yang mengeruk tanah dari lereng.
Material tanah kemudian menumpuk dan sebagian terbawa air hujan hingga masuk ke badan jalan. Tidak tampak adanya upaya pembersihan rutin atau pengamanan lalu lintas di sekitar lokasi galian.
Aktivitas tanah urug termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib mengantongi izin resmi.
Dasar hukum yang relevan: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Jika terbukti tidak memiliki izin: IUP atau SIPB, Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Persetujuan penggunaan jalan umum maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan legalitas, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian tanah urug tersebut. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan di lapangan.
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan dan klarifikasi pihak terkait.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar