Diduga Asal Kerja, Proyek IPAL RS Purwantoro Minim K3 dan Informasi Publik

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Des 2025 12:16 35 Redaksi

Wonogiri, Mandalapost.id – Proyek galian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Purwantoro yang berada di sisi jalan penghubung Provinsi Jawa Tengah–Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Purwantoro, menuai sorotan. Proyek tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan pantauan tim media yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) pada Senin (15/12/2025), material tanah hasil galian terlihat ditumpuk di bahu jalan tanpa pengamanan yang memadai. Di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan maupun papan K3.

Proyek penanaman pipa pembuangan air limbah RS Purwantoro itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, galian tanah di bahu jalan tidak dilengkapi police line, rambu peringatan, ataupun pengamanan lain, sementara aktivitas alat berat masih berlangsung.

Padahal, rambu-rambu pengaman jalan seharusnya dipasang secara jelas untuk mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, yang menekankan pentingnya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari risiko kecelakaan.

Selain aspek keselamatan, tidak adanya papan informasi proyek juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan.

Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan karena para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan K3. Bahkan, menurut pengakuan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, para pekerja juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi, Bambang selaku mandor atau pimpinan di lapangan mengaku tidak dapat menjelaskan alasan tidak terpenuhinya perlindungan keselamatan bagi para pekerja. Ia menyebut tidak menerima arahan maupun fasilitas K3 dari pihak kontraktor pelaksana.

“Kami tidak dibekali safety atau K3, tidak ada arahan dari kontraktor,” ujar Bambang kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah menghubungi pihak kontraktor, papan proyek baru akan dipasang keesokan harinya, meskipun progres pekerjaan telah mencapai sekitar 50 persen.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ruli selaku kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Kelalaian dalam pelaksanaan proyek ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di jalur vital tersebut. Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Khanza Haryati)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA