Polres Semarang_Polda Jateng,Mandalapost.id
Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Pengungkapan kasus tersebut berdasar pengakuan anak Korban kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dalam keterangannya saat Konfrensi Pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun warga Kab. Semarang, yang sebelumnya menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang dikelola oleh tersangka berinisial MZ (56 Th).
Polres Semarang mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2023, tersangka diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku di lingkungan pondok pesantren.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025, tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban, dan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan.
Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah. Saat ini sudah kami amankan, dan masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.
AKP Bodia memaparkan bahwa kepada pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mariyo
Jk_Zed.
Tidak ada komentar