Banyumas, Mandalapost.id | Senin, 29 Juni 2026 — Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di kabupaten banyumas Berdasarkan hasil laporan dari warga yg Engan di sebut nama nya, ditemukan adanya praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diduga melibatkan oknum di sekitar lingkungan pelayanan tersebut.
Dari temuan di lapangan, sejumlah warga mengaku bisa memperoleh SIM A tanpa melalui seluruh tahapan resmi dengan membayar sejumlah uang tambahan melalui perantara atau calo. Tarif yang dipatok bervariasi, berkisar antara Rp850 ribu hingga Rp1,2 juta, jauh di atas biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Seorang warga berinisial AR mengungkapkan, dirinya diminta membayar lebih agar proses penerbitan SIM berjalan cepat tanpa harus mengikuti ujian praktik.
“Katanya biar nggak ribet, tinggal foto, tanda tangan, nanti SIM jadi. Tapi bayarnya hampir sejuta,” ujar AR saat diwawancarai.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli masih tumbuh subur di sektor pelayanan publik, meski pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas calo dan pungutan liar di area pelayanan kepolisian.
Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik praktik percaloan ini agar pelayanan publik kembali bersih dan transparan.
-TIM
Tidak ada komentar