Demak,Mandalapost.id – – Seorang pria yang sehari-hari berjualan es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial SR alias MER (33) itu diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Senin (8/6/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Pantura Sayung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka saat berada di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan paket sabu yang dibawa tersangka serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).
Pengungkapan kasus kemudian berlanjut ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 8,24 gram.
Menurut Yusup, tersangka merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Selain bekerja sebagai karyawan swasta, SR juga diketahui berjualan es teh keliling di kawasan Sayung, terutama saat arus lalu lintas padat.
Polisi masih mendalami kemungkinan aktivitas berjualan tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berdomisili di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yusup.
Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Keuntungan dari penjualan barang haram tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Mariyo
Tidak ada komentar