Suparman Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kapolres Saat Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Jenar

waktu baca 4 menit
Jumat, 12 Jun 2026 17:43 7 Redaksi

 

SRAGEN, JATENG,Mandalapost.id – Tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Sragen tersebut.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026), Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kapolsek Jenar membeberkan secara rinci hasil penyelidikan hingga penangkapan tersangka Suparman alias Blendus (53), warga Kecamatan Gondang, Sragen.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap korban BRL (11), seorang pelajar sekolah dasar yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka diketahui melakukan survei ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian setelah mendengar cerita dari ayah tiri korban bahwa anak tersebut baru saja dibelikan sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui muncul niat untuk menguasai sepeda motor korban setelah mendengar informasi tersebut. Bahkan tersangka datang ke rumah korban untuk mempelajari situasi dan kondisi lingkungan sebelum menjalankan aksinya,” ujar Kapolres.

Pada hari kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor miliknya menuju area perbukitan di belakang rumah korban. Setelah memastikan situasi sepi, ia berjalan kaki menuju rumah korban dan melihat sepeda motor yang menjadi targetnya terparkir di depan rumah.

Saat mengintip dari celah pintu, tersangka mengetahui korban berada seorang diri di dalam rumah. Menurut pengakuan tersangka, saat itulah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban terlebih dahulu agar aksinya mencuri sepeda motor tidak diketahui.

Dengan berpura-pura meminjam sabit jenis bendo, tersangka mengetuk pintu rumah. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengambilkan dan menyerahkan sabit tersebut kepada pelaku.

Sesaat setelah korban kembali masuk ke dalam rumah, tersangka diam-diam mengikuti dari belakang. Ketika korban sedang berada di atas kasur, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban secara berulang kali.

“Korban sempat berteriak dan berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan, namun tersangka terus melakukan serangan hingga korban tidak berdaya,” ungkap AKBP Dewiana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi kejadian, mencuci senjata yang digunakan, hingga menutupi tubuh korban menggunakan selimut. Tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok sepeda motor. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual di wilayah Sumberlawang dengan harga Rp1 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap fakta bahwa Suparman alias Blendus merupakan residivis kasus pembunuhan.

Tersangka tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa yang sama-sama bermotif menguasai barang milik korban.

“Ini bukan kali pertama tersangka melakukan kejahatan berat. Yang bersangkutan merupakan residivis dua kali kasus pembunuhan dengan motif yang hampir sama, yaitu mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sabit jenis bendo yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, sepeda motor milik korban, telepon genggam korban, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku sebelum dan sesudah kejadian, serta beberapa pakaian korban dan pelaku.

Berdasarkan hasil autopsi tim Biddokkes Polda Jawa Tengah, korban meninggal akibat luka berat yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar di area wajah. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji DNA untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait penjualan barang hasil kejahatan dan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

“Kami akan mengusut perkara ini secara tuntas. Semua fakta akan kami ungkap untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Kasus pembunuhan yang menewaskan bocah 11 tahun tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena dilakukan secara sadis dan terencana. Dengan ancaman hukuman mati yang kini menjerat tersangka, Polres Sragen memastikan proses penyidikan akan terus dikawal hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA