Tambang Ilegal di Damarkasiyan, Kecamatan Kertek, Wonosobo Terkesan Kebal Hukum, Rugikan Lingkungan dan Warga Desak Penindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 23:42 8 Redaksi

Wonosobo, Mandalapost.id – Rabu, 13/5/2026. Aktivitas tambang ilegal di wilayah Damarkasiyan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, diduga masih terus beroperasi dan terkesan kebal hukum. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dinilai meresahkan warga karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tambang ilegal tersebut diduga milik seseorang bernama Lukman. Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tambang maupun para pelaku aktivitas di lapangan.

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin itu dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, longsor, pencemaran lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan teguran, tetapi benar-benar menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA