Polresta Pati Intensifkan Razia Miras Selama Ramadhan, Sat Samapta Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol*

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 17:28 7 Redaksi

 

PATI,Mandalapost.id  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Samapta terus mengintensifkan kegiatan razia minuman keras selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Operasi Pekat I Candi 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Razia yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) tersebut menyasar sejumlah warung, rumah toko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati. Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima anggota Unit Dalmas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras beralkohol yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Salah satunya di warung milik seorang warga di wilayah Margorejo yang kedapatan menyimpan 13 botol anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dengan kadar alkohol 40 persen.

Petugas juga menemukan 12 botol anggur merah di sebuah warung di wilayah Dukuhseti serta empat botol arak putih di wilayah Kecamatan Cluwak. Seluruh minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman selama bulan Ramadhan. Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu gangguan kamtibmas apabila tidak ditertibkan.

“Selama bulan suci Ramadhan, kami meningkatkan kegiatan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kompol Ali Mahmudi.

Ia menjelaskan bahwa razia ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat I Candi 2026 yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang melanggar aturan daerah,” jelasnya.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual serta membuat laporan polisi pelanggaran. Dalam beberapa kasus, penanganan dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Ali Mahmudi menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadhan. “Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan wilayah Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif selama Ramadhan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadhan. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA