Surat Pernyataan Aman Bencana untuk SPPG di Gowong Tuai Kontroversi, Camat Bruno Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 19:07 88 Redaksi

Purworejo, Mandalapost.id // Jawa Tengah — Terbitnya Surat Pernyataan Aman Bencana yang digunakan sebagai dasar SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Desa Gowong, Kecamatan Bruno, menuai polemik serius. Jum’at, 2/1/2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Gowong itu dinilai menyalahi prosedur administrasi dan memunculkan dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.

Kontroversi mencuat setelah Camat Bruno, Tofik Bagus Setyoko, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait penerbitan surat tersebut.

Pernyataan ini memperkuat sorotan publik bahwa dokumen penting yang berkaitan dengan wilayah berpotensi bencana seharusnya melalui mekanisme koordinatif lintas tingkat pemerintahan.

Klarifikasi yang Menimbulkan Tanda Tanya

Saat ditemui di Kantor Kecamatan Bruno, Kepala Desa Gowong memberikan klarifikasi bahwa surat disusun oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sementara dirinya hanya menandatangani.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru, karena berbeda dengan keterangan Sekdes Gowong, Muh Abdul Tofik, yang menyebut konsep surat merupakan produk internal desa berdasarkan kesepakatan tertentu.

Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan Sekdes tersebut saling bertolak belakang, sehingga menguatkan dugaan ketidakberesan administrasi. Bahkan, beredar dua versi surat pernyataan dengan substansi berbeda, memicu dugaan penyalahgunaan stempel kepala desa.

Risiko Serius Jika Dijadikan Dasar Kebijakan

Pengamat menilai, apabila surat pernyataan ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di wilayah yang berpotensi bencana, maka berisiko menyesatkan publik dan membahayakan keselamatan.

Terlebih, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan dan landasan penerbitan surat pernyataan aman bencana tersebut.

Camat Bruno disebut telah meminta keterangan lanjutan dari Sekdes Gowong untuk menindaklanjuti polemik, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran kewenangan maupun manipulasi administrasi.

Awak media menegaskan akan terus mengawal dan melakukan kontrol sosial terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, mengingat dokumen tersebut berkaitan langsung dengan keamanan wilayah dan kepentingan publik, khususnya program pelayanan gizi.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi yang komprehensif. Red/Jono

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA