Marak Judi Dadu Kopyok di Tengaran, Warga Resah Aktivitas Berlangsung Tiap Hari

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Nov 2025 23:24 100 Redaksi

Mandalapost.id, Kab Semarang – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok dilaporkan marak di kawasan Pasar Kembangsari Baru, Jalan Semarang–Surakarta, Kios No.30, Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan warga, praktik tersebut berlangsung setiap hari dan kerap ramai dikunjungi para pemain.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena aktivitas itu sudah berlangsung beberapa bulan tanpa tindakan tegas.

“Sudah seperti kegiatan rutin. Kadang siang, kadang malam. Warga sudah sering lapor, tapi belum ada penertiban,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Warga khawatir keberadaan arena dadu kopyok tersebut bisa memicu keresahan sosial dan tindak kriminal lainnya seperti perkelahian serta pencurian. Mereka mendesak pihak kepolisian dan aparat desa untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

Menurut Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa terkecuali, termasuk permainan tradisional yang melibatkan taruhan uang.

Pemerhati hukum dari Semarang, Dwi Santoso, S.H., mengatakan aparat wajib menindak tegas kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

“Tidak ada alasan pembiaran. Masyarakat sudah memberi laporan, berarti polisi punya dasar untuk menindak sesuai KUHP dan UU 7/1974,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tengaran belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya laporan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. RedTim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA