Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti*

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 18:05 5 Redaksi

 

PATI.Mandalapost.id  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Aula SAR Polresta Pati, dengan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Pati melalui Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di kamar hotel wilayah Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Sigit.

Korban dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang. Sementara itu, dua orang saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AM dan SS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama terduga pelaku berinisial AA alias F (sekitar 25 tahun), warga Kecamatan Batangan, datang ke hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 milik korban.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Kapolresta.

Setelah ditunggu sekitar dua jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan respons. Karena sepeda motor tidak dikembalikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwana untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik,” pesannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” pungkasnya.

 

Mariyo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA