KLATEN, Mandalapost.id — Dugaan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang sama kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan pola keluar-masuk SPBU 44.574.12 untuk melakukan pengisian secara berulang.
Pantauan awak media pada jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.47 – 19.28 WIB, mendapati kendaraan didominasi suzuki thunder, yamaha vixion, melakukan pengisian Pertalite di salah satu SPBU Pertamina yang berada di Jalan Raya Kurunglor, Cetan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki standar kendaraan yang kapasitasnya sekitar 12 – 15 liter dan disebut melakukan pengisian secara berulang dengan pola berpindah atau kembali ke SPBU setelah jeda waktu tertentu.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi, khususnya apabila kendaraan yang sama melakukan pengisian berkali-kali dalam satu periode.
“Saat dikonfirmasi, Pengendara menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dari keterangan pengendara”.
Ketika ditanya mengenai pengisian Pertalite secara berulang, pengendara menyebut terdapat mekanisme pengaturan waktu atau jeda dalam proses pengisian.
“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya,” ujar pengendara tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah pembelian tersebut masih dalam koridor ketentuan penyaluran BBM bersubsidi atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh operator SPBU terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Bukan Sekadar Soal Pengisian
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya mendapat pengawasan pemerintah agar tepat sasaran. Karena itu, apabila terdapat kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang dalam jumlah tertentu, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme dan batasan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai aturan pembelian Pertalite oleh kendaraan yang sama secara berulang, termasuk mengenai jeda waktu, batas pembelian, sistem pencatatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di SPBU.
Jika memang seluruh proses tersebut sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun persepsi adanya pembiaran terhadap praktik pengangsu BBM bersubsidi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu aktivitas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan pengangsu yang ditemukan di lapangan perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Selain aspek pidana, lembaga penyalur BBM juga dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi operasional apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat atau instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang tersebut, termasuk mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang. Team / Red
Tidak ada komentar