SEMARANG, Mandalapost.id – Praktik ngangsu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Semarang Kamis ( 15/10/2026 ) pukul 06.00 WIB. Kali ini, modus operandi yang digunakan para oknum nakal terbilang rapi dengan memanfaatkan pemukiman warga sebagai benteng penyimpanan. Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya konspirasi antar pengangsu dan operator SPBU cukup rapi dan terorganisir melalui pesan Whatsapp.
Waktu yang sudah ditentukan para pelansir dan operator pada jam tertentu untuk aksi tersebut melalui pesan Whatsapp. Beruntung, kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil ini berhasil diendus dan ditindak tegas oleh jajaran Polsek Tuntang, Polres Semarang.
Praktik penyimpangan ini terkuak di SPBU 45.507.21 Pertamina Jombor yang berlokasi di Krajan, Jombor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan di lapangan, pelaku kedapatan memindahkan BBM jenis Pertalite dari SPBU secara tidak sah ke dalam puluhan jerigen. Untuk mengelabui pengawasan aparat, jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut kemudian dititipkan dan disembunyikan di area pemukiman warga yang lokasinya tidak jauh dari kompleks SPBU.
Saat team awak media mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada pihak management SPBU, melalui mandor sebetulnya telah mengetahui hal tersebut sejak lama dan membenarkan kegiatan tersebut. Langkah taktis dan respons kilat yang ditunjukkan oleh Polsek Tuntang dalam menangani perkara ini menuai apresiasi luas dari masyarakat. Tanpa menunda waktu, personel kepolisian langsung bergerak mengepung lokasi penitipan dan mengamankan barang bukti berupa jerigen-jerigen yang siap diedarkan secara ilegal demi keuntungan pribadi segelintir oknum. Tindakan cekatan ini berhasil memotong rantai distribusi ilegal sebelum BBM subsidi tersebut raib ke pasar gelap.
Sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan penyalahgunaan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPUPR Aceh Barat Daya, yang mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ketegasan Polsek Tuntang menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU maupun mafia migas eceran lainnya agar tidak bermain-main dengan komoditas subsidi negara. Saat ini, kasus tersebut sedang didalami lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan oknum internal SPBU maupun jaringan penadah yang menikmati keuntungan di atas penderitaan masyarakat umum yang harus mengantre panjang demi mendapatkan BBM. Team
Tidak ada komentar