Diduga Modus Kuras Solar Subsidi, Truk Pengangkut Kempu dan Ganti Plat Nomor Palsu di Tepi Jalan Raya

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Sep 2026 13:41 113 Redaksi

YOGYAKARTA, Mandalapost.id – Diduga praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kian berani melakukan aksinya secara terang-terangan (25/09/2026). Saat team investigasi  mengungkap diduga modus penyalahgunaan solar bersubsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampung (kempu) dan kerap berganti plat nomor palsu tepat di tepi jalan raya utama dan menyebut salah nama oknum yang diduga sebagai bos solar berinisial AW. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil serta para sopir logistik yang berhak menerima subsidi.

Di bawah kedok armada angkutan barang biasa, truk-truk ini beroperasi layaknya “vampir energi”. Mereka bergerak dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lainnya untuk menimbun solar.

Modus Operandi Tangki Siluman dan Ganti Identitas plat nomor di tepi jalan KH. Wahid Hasyim, RT 01 RW 01/RW Kularan, Triharjo, Kec Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651.
Berdasarkan temuan di lapangan, komplotan ini menggunakan dua taktik utama untuk mengelabui aparat hukum dan sistem pengawasan digital.

Penyelundupan dalam Kempu:

Di dalam bak truk yang tertutup terpal, para pelaku menyembunyikan beberapa kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Tangki ini terhubung langsung dengan sistem pompa tersembunyi yang dialirkan dari tangki bahan bakar utama truk saat pengisian di SPBU.

Kamuflase Plat Nomor di Tepi Jalan:

Untuk mengelak dari pembatasan kuota harian QR Code , truk-truk ini sengaja berhenti di bahu jalan raya yang sepi. Di tepi jalan tersebut, para pelaku dengan cepat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu agar bisa kembali mengantre dan menguras solar di SPBU berikutnya.
Dampak Buruk dan Kerugian Nyata
Aktivitas lancung ini memicu efek domino yang merugikan berbagai pihak.

Kelangkaan Solar Bagi Imbasnya:

Sopir truk ekspedisi kecil dan angkutan umum harus mengantre berjam-jam atau bahkan kehabisan stok akibat solar subsidi telah diborong oleh armada siluman ini.

Kerugian Finansial Negara:

Subsidi yang dialokasikan dari uang rakyat justru bocor ke tangan pelaku industri ilegal yang membeli solar “kencingan” ini dengan harga di bawah pasar resmi non-subsidi.

Ancaman Keselamatan Jalan Raya:

Modifikasi kendaraan dan penyimpanan BBM di dalam kempu tanpa standar keamanan sangat rawan memicu kebakaran hebat di tepi jalan umum.

Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak pihak Kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina (Persero) untuk tidak menutup mata. Pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada sistem digital SPBU, melainkan harus melibatkan patroli fisik yang agresif di jalur-jalur rawan tempat truk-truk tersebut sering memarkirkan kendaraannya untuk berganti plat nomor.

Sanksi pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, harus diterapkan secara maksimal kepada para pelaku, penyokong dana, hingga oknum SPBU yang terbukti bekerja sama. Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA