Magelang, Mandalapost.id – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) kembali terpantau di sebuah lokasi di Karang, Pojok, Pucang, Kec Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56195, pada Selasa pagi hi (22/09/2026).
Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah investigasi mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi. Meski telah ramai dan menjadi perhatian masyarakat, berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Hasil pemantuan di lapangan menunjukkan aktivitas mobil Suzuki futura realvan Nopol AA 1435 IB berwarna putih yang diduga dilakukan penyedotan di area depan dekat gerbang ruko mesin pertamini dipindah kedalam drum dan beberapa jerigen. Di lokasi tampak sebuah mobil realvan berwarna putih berada di depan area gudang penyimpanan BBM Pertalite yang diduga digunakan sebagai tempat sedot BBM jenis pertalite.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas ngangsu tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Sumber juga menyebut kendaraan yang keluar dari lokasi diduga melakukan aktivitas pemindahan BBM, di antaranya mobil yang dikenal warga sebagai mobil pengangsu Pertalite yang disebut mampu mengangkut sekitar 45 liter BBM dalam sekali pemindahan.
Informasi yang diterima tim investigasi juga mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang yang diduga dikenal warga. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim pada Selasa pagi (22/09/2026) sekitar pukul 05.40 WIB memperlihatkan dua buah drum dan beberapa jerigen berisi pertalite berada di area lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam dugaan penampungan BBM. Dokumentasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan lapangan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Polsek Secang, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (*)
Tidak ada komentar